TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) ternyata berusaha kabur saat akan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap saat tim Biro Hukum KPK menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/12/2021).
Tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau itu disebut berusaha melarikan diri dengan sengaja mengganti pelat nomor kendaraannya menggunakan pelat nomor palsu.
"KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka AP oleh tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga tersangka AP berusaha melarikan diri, di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR [Sudarso] sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Masa Tahanan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra Diperpanjang
Baca juga: Ancol Resmi Jadi Sirkuit Balap Formula E 2022
Tak hanya itu, Andi Putra juga mengetahui diikuti oleh tim KPK.
Bahkan, Andi Putra sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya.
"Serta dugaan adanya pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak," ungkap Ali.
Atas dasar itu, KPK meyakini membantah dalil gugatan praperadilan yang mengeklaim penyidikannya tidak sah karena tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.
Baca juga: KPK: Berkas Perkara Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra Dinyatakan Lengkap
Baca juga: Buntut Buang Bayi di Kebun Bambu Jasinga, Pasangan Kekasih Gelap Dinikahkan di Polsek Jasinga
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra dilanjutkan pada Rabu (22/12/2021) hari ini dengan agenda pembuktian.
"KPK optimistis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali.
Diketahui, Andi Putra mengajukan praperadilan atas langkah KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit.
Andi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasar hukum.
Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT di Riau.
Kasus ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.
Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Kakanwil BPN Riau Terkait Suap Bupati Kuansing
Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.