News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Kemenhub Tegaskan Tak Ada Penyekatan saat Libur Nataru, Tapi Pengawasan Prokes Diperketat

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari PT Trans Marga Jateng (TMJ) terlihat sedang mengatur kendaraan yang memasuki Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021). Kondisi arus lalu lintas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022 di Gerbang Tol Kalikangkung terpantau ramai lancar. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

Sebelumnya, wacana itu akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sebagai antisipasi lonjakan pergerakan kendaraan saat Nataru.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, kebijakan ganjil genap tersebut diurungkan karena baru sebatas wacana. Hal itu sekaligus menjawab beberapa spekulasi yang berkembang bahwa aturan itu sempat dikabarkan akan berlaku.

"Enggak jadi diberlakukan. Batal. Karena kemarin berkembang di masyarakat bahwa aturan itu akan berlaku padahal baru wacana."

Baca juga: Aturan Berpergian Selama Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap bagi Pelaku Perjalanan Jauh

"Ini sekaligus menjawab yang viral di media sosial empat ruas tol itu jadi baru wacana belum diputuskan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Argo menambahkan aturan ganjil genap di tol sejatinya untuk membatasi mobilitas masyarakat bersifat situasional.

Oleh karena itu, pengambilan keputusan terkait kebijakan itu harus disesuaikan dengan melihat langsung kondisi mobilitas kendaraan di lapangan.

"Jadi harus disesuaikan atau situasional. Tidak bisa disamakan untuk di semua wilayah."

"Harus dilihat juga dinamika mobilitasnya di lapangan seperti apa," jelasnya.

Baca juga: Jelang Nataru, Pimpinan MPR dan DPR Beri Imbauan Patuhi Prokes dan Jauhi Keramaian

Selain itu, penerapan kebijakan tersebut juga memerlukan aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.

Sebab, semua aturan berkaitan pembatasan mobilitas mesti merujuk dari peraturan yang diputuskan Kementerian Perhubungan.

Argo menuturkan, Polda Metro Jaya baru mendapatkan informasi bahwa rencana pembatasan mobilitas warga baru akan dilakukan sebelum dan sesudah malam pergantian tahun.

"Kalau memang dibutuhkan, bisa saja. Tapi situasional, misal jelang Tahun Baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa. Tapi untuk saat ini tidak dilaksanakan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)

Baca berita lainnya terkait Natal dan Tahun Baru 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini