News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KMHDI Pertanyakan Pencopotan Dirjen Bimas Hindu Secara Tiba-tiba

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mempertanyakan keputusan pencopotan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama, Tri Handoko Seto.

Pasalnya, pencopotan ini dinilai dilakukan tiba-tiba tanpa alasan yang jelas.

Terlebih, menurut KMHDI, umat Hindu menilai kinerja Ditjen Bimas Hindu di bawah nahkoda Tri Handoko Seto sangat memuaskan dan banyak memberikan manfaat bagi umat.

"Kami mempertanyakan keputusan yang secara tiba-tiba mencopot Dirjen Bimas Hindu, Bapak Tri Handoko Seto," kata Ketua Presidium PP KMHDI Putu Yoga Saputra, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Diberhentikan Tanpa Alasan, Empat Eks Dirjen Kemenag Bakal Gugat Menteri Yaqut Cholil Qoumas ke PTUN

"Sepengetahuan kami, beliau tidak pernah mengalami persoalan baik secara etik dan hukum. Bahkan beliau adalah seorang yang pekerja keras untuk umat Hindu dan bangsa,".

Yoga, mengatakan bahwa Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI di bawah kepemimpinan Tri Handoko Seto telah menunjukkan kinerja yang sangat berdampak besar bagi umat.

"Beliau sering turun secara langsung ke daerah untuk menyapa umat, mendengarkan serta menyerap aspirasi umat," ujarnya.

Lebih jauh, Yoga Saputra mengatakan bahwa kinerja yang bagus dan berdampak besar bagi umat Hindu telah ditunjukkan. 

Dirinya pun mempertanyakan alasan di balik pencopotan secara tiba-tiba ini.

Putu Yoga Saputra masih berharap pencopotan Tri Handoko Seto sebagai Dirjen Bimas Hindu bisa ditunda dan dibatalkan.

Sebelumnya, beredar isu terkait pencopotan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI), Tri Handoko Seto.

Pencopotan itu dilakukan lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 172/TPA Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama meresahkan umat Hindu di seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini