Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, Rabu (12/1/2022) mendatang.
Hal itu berdasarkan pada penetapan Majelis hakim PN Jakarta Timur dalam sidang, Rabu (22/12/2021) ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan terdakwa.
"Majelis telah bermusyawarah, sidang Putusan sela akan dibacakan pada Rabu 12 Januari 2022, sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata jaksa dalam persidangan.
Dengan begitu maka, persidangan tersebut akan menjadi penentu atas perkara Munarman akan berlanjut atau tidak.
Baca juga: Soal Munarman Tak Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum : Ingin Perkara ini Cepat Diproses
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya meyakini atas segala langkah hukum yang ditempuh selama ini.
Dia berharap, dalam persidangan ini mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim.
"Sebenarnya kami dalam bertindak ini yakin 1000 persen setiap tindakan kami akan mendapatkan balasan yang sesuai dengan balasan dari yang kami kerjakan," kata Aziz.
"Insyaallah, kami akan memaksimalkan semoga masih ada keadilan di fase ini," tukasnya.
Adapun dalam sidang Rabu (22/12/2021) tadi beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari Munarman terhadap dakwannya.
Dalam tanggapannya, Jaksa menyatakan seluruh eksepsi dari terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman dinilai merupakan hanya berupa asumsi dan subyektif.
"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah untuk ditolak," kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Sebut Eksepsi Munarman Melampaui Kewenangan
Dengan begitu, jaksa meminta kepada majelis hakim yang memutus dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh keberatan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, dan melanjutkan proses perkara tersebut.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum.