News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Akui Sengketa Lahan Jadi Biang Keladi Terhambatnya Sertifikasi Tanah Masyarakat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga ahli Wapres, M. Noor Marzuki saat bersama Presiden Joko Widodo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyebut harusnya saat ini sudah 126 juta sertifikat tanah dipegang oleh masyarakat.

Namun kenyataannya, masih 80 juta yang belum mengantongi sertifikat. Hal itu pun disebut jadi sebab banyaknya lahan yang hingga kini bersengketa.

Hal tersebut disampaikan dalam acara penyerahan sertifikat di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (21/12) kemarin.

Tim Ahli Wakil Presiden, Noor Marzuki mengatakan pernyataan Presiden Jokowi merupakan cermin nyata kegundahan yang dirasakan masyarakat terkait masalah agraria, tata ruang dan pertanahan khususnya kepastian legalitas hukum.

"Pernyataan Presiden Jokowi kemarin sangat benar. Kegundahannya menunjukkan bahwa beliau memahami dan merasakan kegelisahan rakyat Indonesia terkait permasalahan agraria, tata ruang dan pertanahan khususnya kepastian legalitas hukum," kata Marzuki dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUMDesa

Menurut Marzuki, fakta dan data empiris memang menunjukkan sengketa tanah menjadi biang keladi terhambatnya proses penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat.

Namun ia memastikan pemerintah saat ini telah bekerja secara cermat dan terukur guna menangani ragam persoalan pertanahan di Indonesia. Jokowi ia sebut sebagai presiden yang paling serius mengatasi persoalan klasik ini.

"Hampir setengah abad di BPN dengan jabatan terakhir sebagai Sekjen Kemen ATR/BPN, baru kali ini saya melihat betapa luar biasanya usaha keseriusan pemimpin negara kita dalam membenahi permasalahan agraria yang pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya," ungkap dia.

Ia menjelaskan poin penting yang perlu segera dilakukan adalah mempercepat implementasi rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai solusi menyelesaikan carut marut pertanahan.

Implementasi RDTR dinilai perlu jadi prioritas utama. Mengingat saat ini baru tersedia 53 Peraturan Daerah (Perda) dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Bahkan dari angka tersebut, hanya 17 RDTR saja yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Selain sertifikat tanah, kondisi tersebut juga menyebabkan terkendalanya kemudahan berinvestasi dan kemudahan berusaha.

"Pembenahan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan terus digelorakan oleh Presiden Jokowi melalui RDTR yang kami usulkan menjadi program strategis nasional 2020-2024," terang Marzuki.

"Apalagi dalam pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat Kalimantan kemarin, Bapak Jokowi telah memerintahkan instrumen negara terkait untuk meningkatkan 50 persen akselerasi penerbitan sertifikat bagi rakyat Indonesia," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini