TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021.
Peringatan Hari Raya Natal 2021 tinggal menghitung hari, pemerintah memberikan panduan pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.
Panduan pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 tertuang dalam SE No 33 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.
Surat edaran terbaru ini ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2021.
Baca juga: Aturan Perjalanan Transportasi Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Syarat Perjalanan Transportasi Udara Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Mengutip laman Kemenag, panduan perayaan Hari Raya Natal 2021 diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," terang Menag di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Salah satu poin penting ialah pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
"Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," bunyi SE No.33 Tahun 2021 bagian 4f.
Aturan Terbaru Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasar SE No.33 Tahun 2021
Berikut ini panduan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 menurut SE Menteri Agama No 33 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.
Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.