Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dengan agenda pembuktian baik oleh pemohon (Andi Putra) maupun termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu (22/12/2021).
Tim Biro Hukum KPK menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan tersangka Andi Putra.
"Di antaranya Berita Acara Permintaan keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan perbuatan tersangka AP, bukti adanya komunikasi percakapan elektronik, baik melalui telepon maupun tangkapan pesan chatting WhatsApp serta bukti transaksi keuangan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Ali menyebutkan KPK meyakini 56 bukti itu bakal menjadi dasar hakim menolak permohonan praperadilan Andi Putra.
Baca juga: Terungkap, Bupati nonaktif Kuansing Berusaha Kabur Pakai Pelat Nomor Palsu Saat Ditangkap KPK
"KPK yakin bukti-bukti tersebut dapat memberikan keyakinan bagi hakim praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan dimaksud," katanya.
Agenda sidang selanjutnya, Kamis (23/12/2021), adalah pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pemohon (Andi Putra) maupun termohon (KPK).
Diketahui, Andi Putra mengajukan praperadilan atas langkah KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.
Baca juga: Masa Tahanan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra Diperpanjang
Andi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasar hukum.
Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Kasus ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Baca juga: KPK: Berkas Perkara Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra Dinyatakan Lengkap
Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.
Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.