TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat perjalanan transportasi kereta api selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan bepergian selama libur Nataru telah dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Syarat Perjalanan Transportasi Udara Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Segera Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Aturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Ir. Zulfikri selaku Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Syarat Perjalanan Transportasi Kereta Api Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Berikut ini aturan dan syarat lengkap perjalanan dengan menggunakan transportasi kereta api selama libur Nataru dikutip dari SE 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Ketentuan bagi Penumpang dalam Negeri selama Nataru
a. Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Orang atau Penumpang Dalam Negeri yang menggunakan transportasi kereta api pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1) penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M.
6M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama, menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2) mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:
a) penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b) jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;