TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, yakni integrasi nilai SKD dan SKB dilakasanakan pada Kamis (23/12/2021) hingga Jumat (24/12/2021) besok.
Hal itu sesuai jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh BKN dalam surat Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, akan ada tahapan masa sanggah pada 25-27 Desember 2021.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah hasil jika merasa ada yang tak sesuai.
Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, dan nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.
Baca juga: Hasil SKD & SKB CPNS 2021 Segera Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya
Baca juga: Sanksi Jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP
Masa Sanggah
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.
Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.
Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.
Berikut cara mengajukan sanggah: