News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korlantas Pastikan tak Ada Sanksi Tilang Selama Selama Operasi Lilin 2021

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meresmikan peluncuran aplikasi digital K3I di Gedung National Traffic Management Center (NTMC), Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memastikan bahwa tidak ada pemberlakuan sanksi tilang oleh petugas kepolisian di selama pelaksanaan Operasi Lilin 2021.

Firman mengatakan, aparat kepolisian akan fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bersama TNI dan Satpol PP.

Penegakkan aturan bakal difokuskan pada penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Anggota Polri di lapangan saya pastikan tidak ada memberikan sanksi tilang bagi pengguna jalan. Kami pastikan petugas di lapangan akan membantu proses kelancaran," kata Firman kepada wartawan usai apel , Kamis (23/12/2021).

Meski tak ada penilangan di lapangan, petugas kepolisian tetap memberlakukan eTLE atau sistem tilang elektronik bagi pelanggar yang terekam kamera yang dipasang di sejumlah jalan.

Firman juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara, meski tidak ada petugas yang memantau selama Operasi Lilin 2021.

Baca juga: Lepas Tim Operasi Lilin, Dirgakkum Korlantas: Warga yang Terpaksa Pulang Kampung Akan Dikawal

"Saya ingin mengingatkan saja, bahwa cara penindakan atau penilangan sudah mulai dialihkan. Jika beberapa waktu lalu kita menilang secara langsung di lapangan, kini sudah mulai bergeser ke penggunaan elektronik," kata Firman.

Firman juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Apabila masyarakat semuanya patuh, ia yakin penyebaran Covid-19 saat nataru bisa ditekan.

"Jadi kurangi aktivitas yang menimbulkan kerumuman dan patuhi protokol kesehatan. Karena semuanya pasti ingin momen Nataru ini bisa bebas dari penularan Covid-19," tambahnya.

Baca juga: Jawab Permasalahan Pantauan Digital, Korlantas Polri Launching Aplikasi K3I

Seperti, Operasi Lilin 2021 resmi berlaku mulai hari ini hingga 2 Januari 2022. Selama sepuluh hari itu, petugas gabungan baik TNI-Polri dan Satpol PP mengamankan  54.959 objek vital seperti tempat ibadah, alun-alun hingga tempat wisata di seluruh wilayah Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini