- Pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih.
- Sebelum melakukan penggantian paspor, pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan biaya denda.
- Setelah itu barulah paspor pengganti dapat diproses.
Tahapannya sama seperti pembuatan paspor baru, yakni pengecekan data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.
Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni paspor lama dan E-KTP.
Namun demikian, apabila terdapat tujuan khusus dalam penggantian paspor, maka petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung sesuai tujuan keberangkatan.
(Tribunnews.com/Widya)