"Protokol kesehatan (harus dilakukan secara) ketat dan kapasitas tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan."
"Serta jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat," tambah Wiku.
Selanjutnya, peran Satgas Covid-19 daerah, baik di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, Desa/ Kelurahan, yakni harus mengawasi atau menyesuaikan situasi PPKM sesuai level per kabupaten/kota."
Baca juga: Jelang Natal, Ini yang Dipersiapkan Maya Septha untuk Sang Buah Hati
Baca juga: 50 Ucapan Selamat Hari Natal 2021 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di WA, FB, IG
Satgas Covid-19 dapat melakukan upaya pendisiplinan jika fasilitas publik tidak melakukan skrining kesehatan.
Termasuk membantu pengoptimalan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Satgas Covid-19 juga diperbolehkan menindak tegas kepada pelaksana ibadah yang tidak menerapkan aturan sesuai dengan anjuran pemerintah.
Baik itu di tempat ibadah, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, fasilitas hiburan ataupun fasilitas umum lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sanksi yang dapat diberikan berupa penutupan sementara atau tetap atas izin operasional, seperti yang diatur dalam peraturan kepala daerah atau peraturan daerah setempat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)