News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diberhentikan dari Dirjen Bimas Katolik, Yohanes Bayu Mengaku Ikhlas dan Tak Ajukan Gugatan ke PTUN

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Dirjen Bimas Katolik Kemenag, Yohanes Bayu Samodro. Dalam artikel mengulas tentang pemberhentian beberapa pejabat Kemenag, termasuk Yohanes Bayu Samodro sebagai Dirjen Bimas Katolik kemenag.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama, Yohanes Bayu Samodro mengaku ikhlas dan menerima keputusan pemberhentian dari jabatannya.

Yohanes Bayu juga tak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian dirinya oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Jadi pada prinsipnya, saya menyatakan legowo dengan ikhlas hati mengikuti keputusan Bapak Presiden."

"Sehingga dengan demikian, untuk saya tidak ikut mengajukan tuntunan melalui jalur PTUN," katanya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Menteri Agama: Sistem EMIS Kemenag Terintegrasi dengan PeduliLindungi

Lebih lanjut, Yohanes Bayu mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanat yang telah diberikan Presiden Joko Widodo dan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Direktur Jenderal Bimas Katolik.

Ia menyebut, telah mengemban jabatan sejak 10 Agustus 2020 hingga 6 Desember 2021.

"Selama mengemban tanggung jawab, sebagai pribadi, saya tentu memiliki kekurangan dan tak luput dari kesalahan," kata mantan Dirjen Bimas Katolik itu.

Kemudian, Yohanes Bayu juga menyampaikan permohonan maafnya selama bekerja.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf apabila kinerja saya belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan Presiden, Menteri Agama, dan masyarakat Katolik," tambahnya.

Ia bersyukur, selama ini telah terjalin hubungan yang lebih erat antara Direktorat Jenderal Bimas Katolik dengan seluruh elemen masyarakat Katolik.

Ke depannya, Yohanes Bayu akan tetap terus mengabdikan diri pada bangsa dan gereja.

Diketahui, Menteri Agama memutasi beberapa pejabat termasuk Dirjen Bimas Katolik ke jabatan fungsional dengan alasan kepentingan organisasi dan penyegaran.

Pemberhentian jabatan terhadap pejabat di Kemenag tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 172/TPA Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam artikel mengulas tentang pemberhentian beberapa pejabat Kemenag, termasuk Yohanes Bayu Samodro sebagai Dirjen Bimas Katolik kemenag. (dok. Kemenag)

Rencana Gugatan ke PTUN oleh Pejabat Kemenag yang Dimutasi

Dikutip dari Kompas.com, enam pejabat eselon I di Kemenag dimutasi ke jabatan fungsional oleh Menag Yaqut per 6 Desember 2021.

Selain Yohanes, para pejabat yang dimutasi ialah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.

Thomas Pentury mengatakan, para pejabat yang diberhentikan berencana menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasannya, mereka menduga ada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi tersebut.

Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara.

"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan."

"Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," kata Thomas Pentury, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Gus Yahya Tak Berminat Jadi Presiden, Tak Juga Memanfaatkan Status Sebagai Kakak dari Menteri Agama

Selain itu, Thomas meminta penjelasan dari Menag terkait mutasi dirinya dan lima orang lainnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya tidak mempersoalkan jika harus menanggalkan jabatannya.

Namun, setidaknya, proses mutasi ini harus didasari tata administrasi yang benar dan transparan.

Hal senada juga disampaikan eks Dirjen Bimas Buddha, Caliadi.

Menurutnya, pemberhentian dirinya dari jabatan dirjen di Kemenag cacat prosedur.

Pemberhentian jabatan itu, kata Caliadi, merupakan bentuk kesewenang-wenangan Menag.

Mereka pun telah melaporkan pencopotan jabatan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kementerian Agama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini