TRIBUNNEWS.COM - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan dilaksanakan mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SKB tersebut, aturan PTM untuk PPKM Level 1 dan 2 serta PPKM Level 3 dan 4 berbeda.
Untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2, diperbolehkan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas kelas.
Kemudian, untuk PPKM Level 3 hanya 50 persen dari kapasitas kelas.
Sementara, bagi wilayah PPKM Level 4 disarankan agar melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada PAUD dan Pendidikan Dasar - Menengah
Baca juga: Tatap Muka Sekolah Bahasa Jepang di Indonesia akan Hasilkan Pendidikan Kualitas Terbaik
Mengutip kemdikbud.go.id, untuk pengaktifan PTM terbatas 100 persen, yang paling penting adalah prasyarat bahwa:
1. Semua (100 persen) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;
2. Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100 persen divaksinasi;
3. Sedikitnya 70 persen Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;
4. Sarana, prasarana, dan strandar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100 persen; dan
5. Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.
Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
PPKM Level 1 dan 2