News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan Naik Kereta Api dan Pesawat Selama Nataru: Wajib Tunjukkan Hasil Negatif RT-PCR

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10). Berikut Aturan Naik Kereta Api dan Pesawat Selama Nataru

- Wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Aturan bagi Pelaku perjalanan/penumpang di bawah usia 12 tahun:

- Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin

Aturan bagi Pelaku perjalanan/penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun):

- Apabila tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota

Aturan khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:

- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen

- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun

- Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.

Sementara itu, apabila rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kemudian, setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun.

Aturan Lengkap Naik Pesawat Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Menurut SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021, berikut aturan lengkap naik pesawat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

a) Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini