TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah memiliki seorang adik bernama Vio.
Bantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam persidangan yang digelar, Senin (27/12/2021) itu, seseorang bernama Vio turut dicatut oleh eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Baca juga: Dalam Sidang, Azis Syamsuddin Disebut Terima Uang Rp 2,1 Miliar Lewat Orang Kepercayaan
Vio disebut sebagai perantara penerima komitmen fee DAK Lampung Tengah untuk Azis.
Kendati begitu eks Politikus Partai Golkar tersebut, membantah kalau dirinya memiliki adik kandung.
"Saya, dari ayah saya dan ibu saya kandung saya tidak pernah merasa punya adik," kata Azis dalam persidangan.
Dirinya menegaskan, di dalam keluarga itu Azis merupakan anak bungsu, dengan hanya memiliki seorang kakak kandung.
"Saya lima bersaudara, saya anak paling kecil, kakak saya yang tengah meninggal," jelas Azis.
Tak hanya itu, Azis juga membantah kalau dirinya pernah diajak ke kafe bernama Vio's yang disebutkan Taufik merupakan milik dari Vio.
Baca juga: Anwar Abbas Harap KH Miftachul Akhyar Bisa Rangkap Jabatan Ketum MUI dan Rais Aam PBNU
Baca juga: 10 Provinsi Alami Tren Kenaikan Kasus Covid-19 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
Sebagai informasi, dalam kesaksiannya Taufik mengatakan, kalau penyerahan uang komitmen fee senilai Rp2,1 Miliar yang diserahkan kepada orang kepercayaan Azis Syamsuddin yakni Aliza Gunado dan Edy Sujarwo dilakukan di kafe milik Vio tersebut.
"Kedua, saya tidak pernah membuat janji dan tidak ada permintaan dari siapapun untuk datang pada pertemuan di Vios itu," tukasnya.
Kesaksian Taufik Rahman
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut menerima uang sebesar Rp 2,1 Miliar atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Hal itu diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang juga merupakan eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dalam sidang lanjutan perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/12/2021).