News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan Naik Kereta Api Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan naik kereta api selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan naik kereta api selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kementerian Perhubungan telah merilis aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian yang berlaku pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Aturan ini tertuang dalam SE Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2021.

Tujuannya untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Baca juga: Aturan Lengkap Naik Pesawat Selama Natal dan Tahun Baru Berlaku hingga 2 Januari 2022, Ini Isinya

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Wajib Vaksin Dosis Lengkap

Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Jelang libur Natal dan Tahun Baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyiapkan protokol kesehatan di setiap stasiun. Di samping itu, KAI juga terus berupaya mengingatkan pelanggan untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal perjalanan menggunakan kereta api di masa Natal dan Tahun Baru 2022. KAI mengatakan tiket yang terjual untuk periode 20 Desember hingga 4 Januari2022 adalah rata-rata 12.000 tiket atau masih di bawah 30% dari total kapasitas yang KAI sediakan dan jumlah tersebut akan terus meningkat dikarenakan penjualan tiket masih berlangsung. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Isi Aturan:

a. Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Orang atau Penumpang Dalam Negeri yang menggunakan transportasi kereta api pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu:

- Memakai masker

- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir

- Menjaga jarak

- Menjauhi kerumunan

- Mengurangi mobilitas

- Menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer

- Tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini