TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara ajukan sanggahan CPNS 2021, selengkapnya dalam artikel ini.
Pengumuman hasil seleksi CPNS telah diumumkan pada 23 – 24 Desember 2021 dan dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.
Hal tersebut sesuai jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh BKN dalam surat Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Setelah hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan, peserta akan diberikan waktu untuk memberikan sanggah terhadap hasil yang diumumkan jika terdapat hal-hal yang dianggap kurang sesuai.
Masa sanggah ditetapkan mulai tanggal 25 – 27 Desember 2021.
Setelah masa sanggah, pihak instansi akan memberikan konfirmasi dengan melakukan pendalaman terhadap substansi sanggahan berdasarkan data yang kredibel.
Lalu, pelamar harus menyampaikan kelengkapan dokumen dan pengisian DRN pada 7-21 Januari 2022.
Selanjutnya dilakukan usul penetapan NIP CPNS pada 22 Januari - 22 Februari 2022.
Baca juga: Ini Ketentuan Penetapan Nomor Induk PPPK Guru Tahun 2021 Lengkap dengan Cara Mengisi DRH
Baca juga: Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS Kemendag 2021 Diumumkan, Ini Arti Kode P/L, P/L-1, P/TL, dan P/TH
Cara Mengajukan Sanggah
1. Masuk dan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
3. Setelah itu, isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Jadwal Pengumuman Seleksi CPNS 2021
1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021