TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mudah dan praktis untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online.
Mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa menjadi alternatif bagi Anda yang enggan mengurus administrasi pendaftaran secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Mendaftar BPJS Kesehatan secara online hanya memerlukan HP, nomor rekening, dan juga identitas KK beserta KTP.
Baca juga: Mau Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Caranya Lewat Aplikasi, Browser dan SMS
Baca juga: Kena PHK Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan Pertama, Berikut Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk diketahui, setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Hal ini berarti seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS.
Nah, bagi Anda yang belum memiliki BPJS Kesehatan, berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini syarat dan cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.
Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.