TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan satu pasien Covid-19 yang tertulas varian Omicron lolos dari pengawasan RSDC Wisma Atlet.
Menurut dia, lolosnya pasien tersebut terjadi akibat mendapatkan dispensasi dengan alasan keluarga.
"Jadi kita melihat begitu kita taruh semua lockdown di Wisma Atlet kelihatan tidak berkembang (kasus Covid-19 Omicron), tapi kita masih tidak tahu apakah dari daerah lain ada yang masuk, yang lolos dari ini, sebab kemarin itu ada satu orang yang lolos dari situ (Wisma Atlet) pergi dengan keluarganya," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (27/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Luhut tidak menyebutkan secara rinci identitas pasien yang dimaksud. Hanya, ia menegaskan, pihaknya tak ingin kejadian serupa terulang kembali sehingga pemberian dispensasi karantina akan diperketat.
"Dan ini kita harap tidak terjadi lagi, jadi tidak permintaan-permintaan dispensasi yang tidak ada alasan kuat. Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan dan urgent lain dan tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga" ujarnya.
Baca juga: Menkes: Lindungi Diri dari Omicron, Jangan ke Luar Negeri
Luhut mengatakan, pemerintah terus meningkat pengawasan dalam proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Ia mengatakan, saat ini, durasi karantina tetap 10-14 hari guna mencegah masuknya varian Omicron.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah memperkuat testing dan tracing di Indonesia karena dalam beberapa hari terakhir melihat adanya penurunan.
Luhut mengatakan, hal itu terjadi karena kasus Covid-19 di beberapa daerah sudah menurun bahkan tidak ada penambahan kasus baru.
"Sehingga mereka malas testing, namun demian kami himbau lakukan testing karena banyak OTG (orang tanpa gejala) Omicron dari 46 kasus di atas," ucap dia.
Identitas pasien
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, satu pasien Covid-19 Varian Omicron merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari Inggris.
Budi mengatakan, awalnya hasil tes Covid-19 WNI tersebut positif Covid-19 kemudian ia melakukan tes pembanding dengan hasil negatif.
"Makanya dia minta keluar berdasarkan hasil tes kedua kemudian diberikan ke dinkes DKI, dimintakan boleh tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya (memadai) lima hari kemudian tesnya omicron," kata Budi di gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).