News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sita Mobil Hingga Jam Tangan Mewah Milik Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah korban melaporkan seorang terduga pelaku investasi bodong berkedok pengadaan alkes bernama Amelita Monginsidi di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021) malam

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari tersangka kasus investasi bodong suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Adapun aset yang disita berupa mobil hingga jam tangan mewah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tiga mobil mewah yang disita bermerk BMW hingga Mitsubishi Pajero.

"Barang bukti yang disita 3 mobil BMW, Honda HRV, dan Mitsubisi Pajero. Selain itu, 3 jam tangan Rolex," ujar Whisnu dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).

Whisnu menerangkan pihaknya juga menyita 15 unit ponsel, 2 CPU dan 3 laptop.

Baca juga: Polisi Bakal Lacak Aset Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah buku tabungan hingga tas dan sepatu branded milik tersangka.

"Penyidik juga menyita barang bukti buku tabungan, kartu ATM, print rekening koran, buku rekap Sunmod Alkes, tas dan sepatu branded," jelas dia.

Namun, dia masih belum menjelaskan secara rinci terkait nilai aset yang telah disita oleh penyidik. Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset tersangka.

"Kami masih melakukan penelusuran dan penyitaan aset-aset tersangka," tukasnya.

Baca juga: Gerebek Vila di Bogor, Polisi Juga Tangkap Suami Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap tiga pelaku dalam kasus ini yaitu V, B, dan DR. Ketiganya kini telah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Korban Minta Polri Transparan Soal Asset Sitaan

Korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) meminta Polri untuk terbuka terkait aset-aset yang telah disita dari tangan para tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini