Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novia Tambrani menanggapi rencana pelaporan balik oleh tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan sopir taksi online Grab bernama Godelfridus Janter.
Melalui kuasa hukumnya, Siprianus, Godelfridus berencana melaporkan Novia atas dugaan penganiayaan dan pengancaman melalui telepon dan pesan singkat.
"Saya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil terkait rencana pelaporan itu. Saya akan ikuti proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Tambora," kata Novia kepada Tribunnews.com, Minggu (26/12/2021).
Novia menambahkan, bahwa kini kondisinya pascaperistiwa yang terjadi pada Kamis (23/12/2021) dini hari itu mulai membaik.
Ia juga mengatakan, bahwa hasil visum yang dilakukan saat peristiwa tersebut hingga kini belum keluar.
"Mulai membaik. Saya belum ada panggilan dari Rumah Sakit Atmajaya untuk mengambil hasil tersebut. Infi dari pihak RS jika sudah keluar akan segera di hubungi," katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa dirinya dan kakak kandungnya juga telah memenuhi panggilan Polsek Tambora untuk dimintai keterangan tambahan.
Baca juga: Sopir Taksi Online Tersangka Penganiaya Penumpang Gara-gara Muntah akan Laporkan Balik Novi Tambrani
"Sudah kemarin di mintai keterangan tambahan bersama cici saya," imbuhnya.
Novia kembali menegaskan, bahwa tuduhan penganiayaan dan pengancaman melalui pesan singkat sebagaimana dituding oleh Godelfridus, menurutnya tidak benar.
Ia mengakui bahwa saat peristiwa itu terjadi bahwa sempat ada kontak fisik antara ia dengan Godelfridus.
Hal itu ia lakukan sebagai pembelaan diri akibat ia dirangkul hingga berujung pada aksi penamparan dan penendangan terhadap dirinya.
"Kalau untuk pemukulan, saya akui ada kontak fisik tapi itu bentuk pembelaan saya bersama kakak karena saya dilecehkan. Saya itu pas sampai di lokasi rumah saya, saya sudah beritikad baik untuk mengganti kerugian dengan memberi ongkos untuk cuci mobil. Tapi yang bersangkutan menolak malah menghina saya sampai saya ditampar dan ditendang hingga luka," tuturnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Gara-gara Mobilnya Kena Muntah Langsung Ditahan
Sebelumnya kuasa hukum tersangka Godelfridus Janter, Siprianus mengatakan, akan mempolisikan Novia di Polres Metro Jakarta Barat.