News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkendara Sambil Bermain Ponsel Melanggar UU LLAJ, Bisa Dipenjara atau Didenda, Ini Penjelasannya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berkendara sambil bermain ponsel - Bermain ponsel saat berkendara melanggar UU LLAJ, berikut penjelasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Ponsel menjadi alat komunikasi yang mudah dan praktis dibawa kemana saja, bahkan saat berkendara. 

Namun, tahukah Anda bahwa bermain ponsel saat berkendara merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang?

Pengemudi roda dua maupun roda empat dilarang menggunakan ponsel saat berkendara.

Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran berlalu lintas.

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Kaca Spionnya Dirusak Anggota Paspampres Langgar UU Lalu Lintas

Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan Langkah Antisipasi Lonjakan Kepadatan Kendaraan saat Tahun Baru

Bermain ponsel dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi yang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun larangan bermain ponsel saat berkendara tercantum dalam Pasal 106 ayat (1).

Berikut bunyi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (1):

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Konsentrasi yang dimaksud adalah berkendara dengan fokus memperhatikan jalan.

Sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, penumpang dan pengguna jalan lain.

Bagi pelanggar Pasal 106 ayat (1) akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Baca juga: Viralkan Spion Mobilnya Dirusak Paspampres Rombongan Presiden Jokowi, Pria Asal Depok Ini Minta Maaf

Baca juga: Unggah Video Kaca Spion Dirusak Paspampres Jokowi, Pemuda Depok Minta Maaf dan Akui Kesalahannya

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). "

Meski tidak disebutkan secara langsung terkait aturan bermain ponsel, namun pasal 283 menyebutkan bahwa pengendara dilarang melalukan kegiatan lain.

Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara.

Menggunakan telepon atau ponsel saat berkendara merupakan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi.

Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Video Viral Kaca Spion Dirusak Paspampres, Pengunggah: Saya Menggunakan Handphone saat Berkendara

Pemuda pengunggah video yang mengaku kaca spion mobilnya dirusak oleh Paspamres Presiden Joko Widodo menyampaikan permintaan maafnya.

Ia telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Paspampres, saya Taufan Aziz pemilik akun Instagram Taufan_Gilbert.”

“Menyampaikan permohonan maaf saya dan mengkui kesalahan saya atas tindakan mengupload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan Presiden,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kelalainnya menggunakan alat komunikasi ketika berkendara.

“Hal tersebut, bisa terjadi karena tanpa saya sadari bisa terjadi karena saya menggunakan handphone saat mengendarai mobil untuk merekam video rombongan Presiden.”

“Sehingga, tanpa saya sadari laju mobil saya mengarah ke kanan jalan,” jelasnya.

Sikap Taufan ini pun melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, Taufan meminta maaf atas tindakannya dan berharap menjadi pembelajaran bagi dirinya dan masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengatakan video rusaknya kaca spion pengendara mobil akibat ditegur Paspampres karena menghalangi jalan rombongan presiden terjadi di Tol Bogor, pada Jumat lalu.

"Tol Bogor, Jumat (24/12/2021)," kata Heru saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut, Heru juga membenarkan adanya permintaan maaf dari pengendara,

Heru mengirimkan foto surat pernyataan permintaan maaf pengendara atas nama Taufan Aziz, warga Tapos, Depok, Jawa Barat yang ditandatangani pada Senin (27/12/2021). 

Pengendara meminta maaf karena melanggar aturan masuk atau menghalangi rombongan Presiden.

Viral Video Pengemudi Mengaku Kaca Spion Mobilnya Dirusak Paspampres Rombongan Jokowi

Baru-baru ini beredar video pengendara mobil yang mengaku kaca spion mobil itu dirusak oleh Paspampres dan viral di media sosial.

Taufan Aziz, selaku pemilik mobil menyebarluaskan video itu di akun media sosial Instagram @taufan_gilbert miliknya, pada Minggu (26/12/2021)

Tampak, Taufan Gilbert si pengemudi mobil sedang memainkan telepon genggam.

Taufan Gilbert merekam aktivitas berkendara.

Baca juga: Penjelasan Istana Soal Video Warganet yang Mengaku Kaca Spionnya Dirusak Paspampres

Baca juga: Tragis, Pemulung Tewas Tertabrak Truk Kontainer yang Kecelakaan di Dekat Terminal Kalijaya

Lalu, terlihat iring-iringan Paspampres melintas dari arah kanan melewati mobil Taufan.

Hingga akhirnya terdengar bunyi terantuk, diduga bunyi itu karena pecahan kaca spion.

Kemudian, muncul pengemudi sepeda motor yang diduga anggota Paspampres.

Anggota Paspampres itu meminta Taufan menginstruksikan agar mobilnya bergerak ke arah kiri, sebagaimana dilansir Tribun Banten.

Bukti kaca spion seorang pengendara mobil yang dipecah oleh Paspampres rombongan Jokowi. Kejadian ini diketahui pertama kali setelah pengemudi mobil yang bernama Taufan Aziz mengunggah video di akun Instagram pribadinya, @taufan_gilbert. (Kompas.com)

Selang beberapa waktu, Taufan justru mengeluh kepada Presiden Joko Widodo.

Dia menuliskan di akun media sosial Instagram "Pak Jokowi tolong, Pak, itu, Pak, rombongannnya, lewat lewat saja enggak usah ngerusak spion juga kali, Pak,".

Mengenai hal ini, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengungkapkan fakta sebenarnya.

Pada saat itu, Paspampres memberi peringatan kepada Taufan agar berpindah dari lajur kanan.

Taufan pun sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf.

Kini, permasalahan itu sudah selesai setelah Taufan menulis surat bertanda tangan dan diberi materai.

Selain itu, Taufan sudah mendapatkan ganti rugi atas kerusakan spion mobil.

(Tribunnews.com/Yurika/Suci Bangun DS/Taufik Ismail, TribunBanten.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini