Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) Muhammad Yahya Waloni dituntut pidana 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Adapun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Menanggapi tuntutan jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada terdakwa Yahya Waloni untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Saudara terdakwa sudah mendengar tuntutan dari penuntut umum, saudara akan menyatakan pembelaan atau pleidoi? kapan?" tanya Hakim dalam persidangan.
Menyikapi pertanyaan Hakim, Yahya Waloni menyatakan akan memberikan nota pembelaan tersebut dalam sidang hari ini secara lisan.
"Paham yang mulia, saya akan menyatakan pleidoi secara lisan hari ini jika masih ada waktu," kata Yahya Waloni.
Baca juga: Sudah Minta Maaf Kepada Umat Nasrani Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Yahya Waloni 7 Bulan Penjara
Atas hal itu, hakim menyetujui permintaan dari Yahya Waloni untuk mengajukan pleidoi atas tuntutannya secara lisan dalam persidangan hari ini.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni.
Pembacaan tuntutan itu dialkukan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Pada surat tuntutannya jaksa menyatakan Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
"Menyatakan terdakwa Yahya Waloni terbukti berslah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, antara individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata jaksa dalam tuntutannya.
Baca juga: Perkara Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Jaksa menyebut, Waloni secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama.
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Yahya Waloni hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.," tuntut jaksa.
Tak hanya itu, dalam amar tuntutannya, jaksa turut membacakan beberapa pertimbangan, di antaranya hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.
Baca juga: Pekan Depan Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Dugaan Penistaan Agama Terdakwa Yahya Waloni
Adapun pada hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Yahya Waloni dinilai dapat merusak kerukunan antar umat beragama di Tanah Air.
"Hal yang memberatakan perbuatan terdakwa dapat merusak, kerukunan antar umat beragama di Indonesia yang sudah berjalan dan terjalin selama ini," kata jaksa dalam persidangan.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, jaksa membeberkan setidaknya ada beberapa poin, terutama kata dia, Yahya Waloni telah melayangkan permohonan maaf kepada khususnya umat Nasrani dan khususnya masyarakat Indonesia.
Tak hanya itu, status terdakwa yang juga merupakan kepala rumah tangga, menjadi salah satu pertimbangan jaksa menjatuhkan tuntutannya.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbruatannya dan telah meminta maaf pada umat nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," kata Jaksa.
"Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambungnya.
Selain itu kata jaksa, sang pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
Kendati begitu kata jaksa, perkara hukum terhadap Yahya Waloni tetap harus berjalan sesuai dengan prosesnya.
Pada persidangan hari ini sendiri, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.