TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP bertujuan membantu anak-anak usia sekolah di keluarga kurang mampu untuk tetap mendapat layanan pendidikan hingga pendidikan menengah.
Peserta SD/MI hingga pendidikan non formal akan mendapatkan bantuan PIP.
Kemudian penyelenggaraan PIP merupakan kerjasama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara untuk mengecek daftar penerimanya maka dapat mengunjungi pip.kemdikbud.go.id.
Baca juga: KIP Kuliah 2022: Ini Prakiraan Jadwal, Syarat, hingga Alur Pendaftarannya
Baca juga: Kemendikbudristek: Tahun 2022, SMK Pusat Keunggulan Bakal Lebih Intensif Libatkan Industri
Lalu hingga 15 Desember 2021, total jumlah siswa yang telah menerima mencapai 12.974.641 orang dengan rincian siswa SD sebanyak 7.628.482 orang, siswa SMP sebanyak 3.599.916 orang, siswa SMA 747.107 orang, dan siswa SMK 999.136 orang seperti dikutip dari pip.kemdikbud.go.id.
Untuk diketahui penerima PIP adalah anak usia sekolah usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas serta korban bencana alam/musibah dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id.
Sasaran PIP
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Besaran Dana PIP
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;