News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Baru 2022

Mulai Tanggal 23 Sampai 27 Desember 2021, Imigrasi Catat 10.853 WNI Tinggalkan Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 10.853 WNI meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu empat hari 23 sampai 27 Desember 2021, meskipun pemerintah RI telah mengeluarkan imbauan untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Mengingat Covid-19 varian Omicron tengah merebak dan kasus pertama varian tersebut telah terkonfirmasi di Indonesia medio Desember lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan setiap harinya rata-rata ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia.

“Kami tidak bisa melarang WNI untuk keluar Indonesia karena yang disampaikan oleh pemerintah sifatnya masih imbauan dan belum cukup dijadikan dasar pelarangan WNI ke luar negeri," kata Angga lewat keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Sebagaimana diketahui, imbauan untuk tidak bepergian ke luar negeri pertama kali disampaikan pada 17 Desember 2021 menyusul kasus pertama varian Covid-19 jenis omicron di Indonesia yang ditemukan pada seorang pegawai di RS Wisma Atlet. 

Imbauan dikeluarkan untuk menjaga situasi kesehatan di Indonesia tetap kondusif.

Baca juga: Polisi Ungkap Kendaraan yang Keluar Jakarta Naik 7,8 Persen Jelang Tahun Baru

Imbauan bepergian ke luar negeri dilakukan hanya untuk hal-hal yang mendesak seperti pekerjaan. 

Sementara untuk tujuan liburan, WNI diharapkan bepergian ke objek wisata domestik.

Saat ini, di Indonesia telah ditemukan 47 kasus covid-19 varian omicron.

Kebanyakan merupakan imported case atau kasus dari luar negeri.

Sementara satu kasus transmisi lokal di DKI Jakarta.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Wapres: WNI Dilarang Keluar Negeri untuk Sementara

"Yang terbaru adalah kasus laki-laki usia 37 tahun yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/12/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini