Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara mengenai penghentian kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017 oleh Puspom TNI.
Andika mengakui masih berusaha mengenal tugas-tugasnya sebagai Panglima TNI. Sehingga dirinya belum mengetahui secara pasti terkait masalah itu.
"Terus terang saya baru belajar ini, sehingga saya belum mengetahui secara pasti," ujar Andika, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Meski demikian, jenderal bintang empat itu menjanjikan akan segera menelusuri kasus tersebut.
Andika juga memastikan akan melakukan komunikasi dengan lembaga antirasuah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya janji akan telusuri ke internal kami, dari penyidik maupun oditur. Selain itu saya juga akan komunikasi dengan KPK, supaya jelas dulu lah, pasti ada saatnya ya saya akan jelaskan," kata Andika.
Baca juga: Soal Kasus Helikopter AW-101, KPK Bakal Koordinasi dengan TNI AU
Sebelumnya diberitakan, KPK menyebut bahwa penyidikan para tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 telah dihentikan oleh Puspom TNI.
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Namun, Setyo mengatakan bahwa untuk proses penyidikan terhadap tersangka dari pihak swasta yakni Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri masih terus berjalan.
"Kemudian vagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini yang pihak swasta nya, untuk saat ini ya sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan," kata Setyo.