News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalam Pleidoi, Yahya Waloni Beberkan Alasan Tak Libatkan Pengacara dalam Perkaranya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Dalam pledoi, Yahya Waloni membeberkan alasan dirinya tidak melibatkan penasihat hukum atau pengacara untuk membela perkaranya.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Yahya Waloni hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.," tuntut jaksa. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini