News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jelang Tahun Baru, Mendagri Minta Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Ditegakkan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat akan menonton film layar lebar di bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). Dalam artikel mengulas tentang penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

Surat Edaran Pencegahan Varian Omicron dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Sudah Diterbitkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran berkaitan pencegahan virus Covid-19 varian Omicron dan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia

Gubemur, bupati, dan wali kota diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Selanjutnya, juga mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan agar penggunaan PeduliLindungi semakin ditegakkan.

Apalagi di ruang publik untuk mencegah penularan virus Corona.

“Untuk ruang-ruang publik ini, mencegah penularan adalah dengan penerapan Aplikasi PeduliLindungi.”

“Bukan hanya digunakan tapi juga ditegakkan,” ucapnya dalam rapat persiapan Nataru bersama menteri secara daring, beberapa waktu lalu.

Langkah Pencegahan Varian Omicron dan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi

Berikut ini imbauan untuk kepala daerah terkait langkah pencegahan varian Omicron dan penggunaan Aplikasi PeduliLindung, dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id:

A. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19, berupa:

1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini