TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Habib Bahar bin Smith resmi mempolisikan Husin Shahab ke Polres Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).
Laporan itu dilayangkan seseorang bernama Ali Ridho.
Selain itu, pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta turut mendampingi dalam proses pelaporan ini.
"Resmi melaporkan Husin Alwi (Husin Shahab) atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP," tutur Ichwan dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Bakal Laporkan Balik Husin Shahab atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Baca juga: Masih Dalami Laporan, Habib Bahar Bin Smith Bakal Segera Dipanggil Polisi
Ichwan telah mengkonfirmasi laporan yang dilayangkan ke Polres Bogor itu.
Ia menyebut, pelaporan itu merupakan respons atas laporan yang dibuat oleh Husin terhadap Bahar bin Smith di Polda Metro Jaya pada 7 dan 17 Desember 2021 lalu.
Bahar dipolisikan terkait dugaan ujaran kebencian mengandung SARA dan penghinaan terhadap penguasa ke Polda Metro Jaya.
"Iya. Kemarin sudah dibuat laporan ini terkait laporan Husin terhadap Bahar," ucap Ichwan membenarkan.
Baca juga: Detik-detik Pria Terpapar Varian Omicron Dijemput, Dievakuasi Lewat Lift Barang dari Apartemen ke RS
Baca juga: Temuan Benda Misterius Mirip Tank di Natuna dan Bintan, TNI AL Investigasi, Apakah Berbahaya ?
Laporan polisi itu, sudah diterima oleh Polres Bogor pada 28 Desember dan terdaftar dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.
Husin Shahab dilaporkan karena telah menuduh Bahar memelintir atau memotong kalimat yang disampaikan oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
"Terlapor terhadap pernyataan Habib Bahar bin Smith, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Husin Alwi menuduh Habib Bahar bin Smith memelintir/memotong kalimat KSAD Dudung Abdurachman padahal Habib Bahar bin Smith hanya mengulangi kalimat KSAD Dudung Abdurachman di Podcast Dedy Corbuzier sekitar tanggal 29 November 2021," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.