Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan kelulusan seleksi adminsitrasi 128 orang Calon Hakim Agung dan 46 orang Calon Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA).
Dari daftar nama yang lulus , terdapat sosok Harun Al Rasyid.
Dia adalah mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui metode tes wawasan kebangsaan (TWK).
Harun tergabung ke dalam 53 orang calon hakim agung kamar pidana.
Dari daftar yang didapat Tribunnews.com, nama Harun berada di urutan ke-26.
"Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H., M.Hum., CFE, ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari keterangan resmi KY, Rabu (29/12/2021).
Harun yang dipecat KPK per 30 September 2021 karena tak lulus TWK pernah dijuluki 'Raja OTT'.
Baca juga: Dipecat dari KPK, Raja OTT Harun Al Rasyid Kini Urus Pesantren dan Jualan Sembako
Banyak dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ditangani Harun bersama anggota satgasnya dalam beberapa tahun terakhir.
Julukan 'Raja OTT' disematkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan pada 2018.
Keberhasilan sementara Harun di seleksi calon hakim agung itu pun diapresiasi rekannya yang juga didepak KPK lewat TWK dan kini menjadi ASN Polri, Yudi Purnomo Harahap.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menulis di akun twitternya hari ini, "Cak Harun yang pernah dikenal sebagai Raja OTTnya KPK lolos seleksi administrasi, semoga lancar dan terpilih menjadi Hakim Agung yang tegas seperti Pak Artidjo [Artidjo Alkostar]."
KY umumkan 128 CHA dan 46 calon ad hoc tipikor di MA lolos seleksi administrasi
Sejak dibuka pada Senin (22/11/2021) hingga Jumat (10/12/2021) dan diperpanjang hingga Rabu (22/12), KY sudah menerima 136 orang calon hakim agung dan 57 calon hakim ad hoc Tipikor di MA.