TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan adanya kasus transmisi lokal Omicron yang terdeteksi di Indonesia.
Hingga saat ini, terdapat 47 kasus Omicron yang terkonfirmasi di Indonesia.
Untuk itu, pemerintah melakukan upaya pengetatan bagi pelaku perjalanan luar negeri dan terkait karantina.
"Dalam sidang kabinet terakhir, kita melakukan upaya-upaya pengetatan, dalam arti beberapa hal langkah utama memang yang datang dari luar negeri.”
“Kemudian, kita sedang melakukan upaya tentang karantinanya, lebih selektif,” kata Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Lama Karantina Berdasarkan Status Kewarganegaraan
Lebih lanjut, Wapres mengimbau masyarakat untuk tidak ke luar negeri sementara waktu.
“Kemudian, penyiapan dalam negerinya dan melarang warga negara Indonesia ke luar negeri untuk sementara ini,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan tentang rencana penerapan micro lockdown.
Hal itu dimaksudkan, guna mencegah penularan kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) di Tanah Air.
Micro lockdown merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berbasis level yang telah berjalan.
"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari PPKM Mikro di tingkat RT dan tetap diatur dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat," kata Wiku.
Wiku menambahkan, nantinya implementasi kebijakan tersebut akan memaksimalkan kinerja posko di level terkecil seperti RT/RW dan kelurahan.
"Dalam implementasinya perlu kembali mengevaluasi kinerja posko termasuk pencatatan dan pelaporan kasus," ujarnya.
"Untuk itu, dimohon setiap pemerintah daerah untuk kembali mengevaluasi kinerja posko di masing-masih desa dan kelurahan," imbuhnya.