Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di sekitar tempat wisata saat masa libur Natal dan Tahun Baru hingga 2 Januari 2022. Adapun mereka juga telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar.
Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyampaikan pelanggar aturan itu nantinya akan dikenakan biaya progresif oleh pihak kepolisian.
"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," kata Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Selain itu, Dodi menuturkan pihaknya juga akan menindak terhadap kendaraan pelanggar batas kecepatan maksimal, penggunaan handphone saat berkendara, truk bermuatan overload over dimension (ODOL) dan lainnya.
Baca juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor Akan Dilakukan Sampai Tahun Baru 2022
"Kegiatan ini menggunakan penegakan hukum berbasis Artificial Intelligent (AI) yaitu ETLE mobile (Incar) yang dapat menangkap pelanggaran tersebut," jelasnya.
Namun demikian, dia tak merinci daftar lokasi yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut.
Penerapan kebijakan itu nantinya akan diserahkan ke masing-masing Polda.
Baca juga: Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya Depok Ditiadakan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," pungkasnya.