News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Komentar Mabes Polri Soal Harun Al Rasyid, Lolos Jadi Calon Hakim Agung Tapi Masih Berstatus ASN

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri meminta Eks Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid untuk mentaati aturan yang berlaku di internal Polri lantaran dirinya telah lolos seleksi menjadi Calon Hakim Agung kamar pidana.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan bahwa Harun Al Rasyid kini telah berstatus menjadi ASN Polri. 

"Terkait bila ada ASN atau PNS yang berkarir di luar Polri. Tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada ASN Polri itu sendiri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).

Namun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci mengenai aturan yang akan dijalani oleh Harun Al Rasyid.

Yang jelas, pihaknya tak akan memberlakukan seluruh ASN Polri secara istimewa.

"Secara umum, Polri telah memperlakukan aparat sipil negara atau ASN atau dulu PNS yang bekerja di Polri harus secara professional dan proporsional. Jadi tidak ada perbedaan perlakukan khusus. Jadi aturan yang disandang oleh ASN atau PNS itu berlaku sama," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan kelulusan seleksi adminsitrasi 128 orang calon hakim agung dan 46 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Harun Al Rasyid Mengaku Didukung Kapolri Listyo Sigit Jadi Calon Hakim Agung

Dari daftar nama yang lulus , terdapat sosok Harun Al Rasyid. Dia adalah mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui metode tes wawasan kebangsaan (TWK).

Harun tergabung ke dalam 53 orang calon hakim agung kamar pidana. Dari daftar yang didapat Tribunnews.com, nama Harun berada di urutan ke-26.

"Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H., M.Hum., CFE, ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari keterangan resmi KY, Rabu (29/12/2021).

Harun yang dipecat KPK per 30 September 2021 karena tak lulus TWK pernah dijuluki 'Raja OTT'.

Banyak dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang ditangani Harun bersama anggota satgasnya dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Mantan Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lulus Seleksi Administrasi Hakim Agung

Julukan 'Raja OTT' disematkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan pada 2018.

Harun Al Rasyid Mengaku Didukung Kapolri

Eks Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid menyatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendukung dirinya yang masuk daftar calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi.

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan ada 128 orang calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi. Nama Harun yang dijuluki Raja OTT itu masuk ke dalam daftar nama 53 orang calon hakim agung kamar pidana.

Baca juga: Dipecat dari KPK, Raja OTT Harun Al Rasyid Kini Urus Pesantren dan Jualan Sembako

"Tidak masalah. Kapolri selalu mendukung  keinginan berkembang dari setiap ASN maupun personel Polri," kata Harun saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (30/12/2021).

Harun mengaku pihaknya kini masih menjalani statusnya sebagai ASN Polri. Sebaliknya, dia juga masih menunggu tahapan seleksi hingga adanya putusan final.

"Status ASN tetap kita jalani sampai kemudian nanti ada putusan final diterima sebagai hakim agung atau tidak," jelas Harun.

Lebih lanjut, kata Harun, pihaknya masih belum berspekulasi jika nantinya diterima menjadi hakim agung. Dia nantinya akan meminta petunjuk dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Saya menunggu arahan dan petunjuk dari Kapolri dalam hal ini dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini