TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengultimatum mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Pasalnya, keterangan yang diberikan dalam sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin berbeda dengan yang disampaikan oleh tiga saksi dalam persidangan sebelumnya.
Ketua majelis hakim, Muhammad Damis menjelaskan ada konsekuensi hukum atas keterangan palsu yang disampaikan saksi dalam persidangan.
"Saudara saksi saya peringatkan jangan sampai hari ini tidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan Darius [Darius Hartawan, pemilik CV Tetayan Konsultan] sendiri mengatakan kenal dengan saudara, Taufik Rahman [mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah] juga, dan sebagainya. Terserah saudara," kata Damis dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
"Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang, bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara [terkait dugaan suap], tapi persoalan pada hari ini," lanjut dia.
Ancaman kepada Aliza itu dilontarkan Damis lantaran Aliza dinilai kerap membantah atau memberikan keterangan yang berbeda dari keterangan saksi sebelumnya yang pernah memberikan keterangan, yakni dua di antaranya Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.
Dalam keterangannya, Aliza mengaku tidak mengenal dengan kedua saksi tersebut, padahal dalam persidangan sebelumnya, baik Taufik maupun Darius mengenal Aliza.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tantang Mantan Bupati Lampung Tengah Sumpah Mubahalah: Saudara Bersedia Gak?
"Kenal dengan Darius?," tanya hakim anggota Fahzal dalam persidangan. "Tidak," jawab Aliza.
"Dua kali kalau menurut cerita orang itu ada dua kali saudara ketemu di cafe Bandar Lampung. Merasa tak kenal juga?," tanya lagi hakim Fahzal.
"Tidak," jawab lagi Aliza. "Oke, tidak kenal Aan, Taufik Rahman, tidak kenal satu pun?," cecar Hakim Fahzal. "Tidak," jawab Aliza.
Pengakuan Aliza itulah yang membuat hakim Damis kesal dan kemudian memberikan peringatan tegas.
Hakim Damis menilai pengakuan Aliza tersebut tidak sesuai dengan pengakuan dari saksi Taufik dan Darius yang sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan. Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," ujarnya.
Tak hanya terhadap pengakuan Taufik dan Darius, bahkan berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto, hakim Damis mengatakan kalau yang bersangkutan juga mengenal Aliza.
"Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi satu yang belum kita periksa di persidangan, saksi Aan. Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya," ucap Damis.
Atas hal itu hakim Damis meminta Aliza untuk memberikan keterangan yang sebenarnya serta menanyakan terkait pernyataan dari Aliza apakah ingin tetap dalam pengakuannya atau ingin diubah.
Meski demikian Aliza menyebut tetap pada pengakuannya, yakni menyatakan tidak mengenal Darius dan Taufik.
Mendengar pengakuan itu, hakim Damis lantas mengingatkan Aliza terkait adanya ancaman pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan bohong.
Jika merujuk pada Pasal 22 jo pasal 35 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 bahwa ancaman sanksi pidananya yakni paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, terdapat juga ancaman denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Bukan urusan yang lain nanti yang jadi masalah bagi saudara, ini lebih berat ancamannya daripada tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Yang paling menyakitkan itu adalah ketika kita tahu bahwa kita dibohongi. Masa semua salah keterangan saksi Darius, saksi Taufik," kata hakim Damis.
"Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," tukasnya.
Hakim Damis kemudian memerintahkan jaksa KPK agar menghadirkan kembali Aliza bersama saksi Darius, Taufik, dan Aan di persidangan yang akan datang.
"Saya akan perintahkan penuntut umum mendatangkan saksi-saksi itu untuk dikonfrontasi dengan saudara. Kalau semuanya mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," ucap hakim.
Dalam persidangan kemarin Aliza bersaksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin yang didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Di kasus Lampung Tengah ini Azis dan Aliza diduga menerima suap. Namun Aliza membantah hal itu. Ia membantah pernah menerima uang Rp2,1 miliar terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Dia bahkan mengaku meminta rembes ongkos jalan ke tim jaksa KPK karena dipanggil sebagai saksi dalam sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Itu lah yang saya masih bingung sampai detik ini, saya saja ke sini diundang jaksa kemarin saya minta rembes, dan tadi akan dirembes ongkos saya ke sini," ujar Aliza menjawab pengacara Azis.(tribun network/riz/dod)