News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Data Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Ini Pesan Dirjen Dukcapil

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat keterangan dengan foto mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi pudjiastuti menjadi bungkus gorengan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mendorong masyarakat luas agar sadar akan pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan. 

Hal ini menyangkut dengan apa yang baru saja terjadih dengan beredarnya surat keterangan dari Susi Pudjiastuti, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal ini menjadi concern Zudan karena bagian terbesar dari dokumen kependudukan yang asli ada disimpan oleh penduduknya dan yang tersimpan di kantor dinas dukcapil adalah registernya.

Baca juga: Viral Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Camat Pangandaran Jelaskan Hasil Evaluasinya

Zudan sampaikan itu saat memberikan sambutan di acara Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Telkom Landmark Tower, pada Kamis (30/12/2021).

“Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” kata Zudan.

Selain itu, Zudan juga menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengupload berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di berbagai media sosial, seperti facebook, twitter, Instagram, dsb.

“Bila kita search di google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dsb. Padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda” rincinya. 

Baca juga: Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, DPR: Urusan di Ranah Publik Mesti Beralih ke Digital

Terkait kerahasiaan dokumen kependudukan, lanjut Zudan, bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya sebagaimana hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013, namun masyarakat memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri.

Ini menjadi penting sekali karena dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, Akta-Akta, yang bisa di print out sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja. 

Juga KTP EL mulai tahun 2021 ini sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 Kab Kota, sehingga ke depan tidak perlu foto kopi foto kopi lagi. 

Baca juga: Ketahuan Pungli, 2 Petugas Dukcapil DKI Dipecat, Kadis Jamin Pembuatan Dokumen Administrasi Gratis 

Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta foto kopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari  Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital.

“Dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduknya sendiri, bukan di Dukcapil lagi. Jadi, siapapun kita, mari kita jaga dokumen kependudukan kita. Bila sudah tidak dipakai, maka dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja. Jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai,  agar tidak disalahgunakan. Ini perlu saya tegaskan karena tidak hanya masyarakat, tetapi banyak kantor-kantor yang juga melakukan hal ini,” jelas Zudan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini