Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melarang perayaan tahun baru 2022 dengan tujuan membatasi mobilitas masyarakat, serta mencegah adanya kerumunan.
Kebijakan ini juga untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 yang pada tahun lalu terjadi karena euforia akhir tahun.
Larangan Tahun Baru 2022 ini juga diatur dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan larangan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ketua Umum Indonesia Youth Economic and Society (INAYES), Aldi Dwi Prastianto mengajak anak muda tetap di rumah dan tak melakukan perayaan malam tahun baru.
"Saya mengimbau untuk dapat menyebarkan semangat yang sama untuk Zero Covid-19 di Indonesia, Jangan Adakan perayaan pada saat malam tahun baru, lebih baik dirumah bersama keluarga untuk menyonsong tahun baru," kata Aldi dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Wisatawan Serbu Jalan Asia Afrika Bandung Jelang Pergantian Tahun, Begini Penampakkanya
Baca juga: Crowd Free Night Diberlakukan pada Malam Tahun Baru di Jakarta, Berikut Daftar Wilayahnya
Masyarakat diminta tak lengah dengan turunnya kasus Covid-19, sebab di sisi lain ada varian Corona baru yakni Omicron yang punya tingkat penularan lebih cepat dibanding varian lain.
"Walaupun Indonesia sudah tergolong sedikit peningkatan angka kasus baru tapi jangan lengah untuk menerapkan protokol Kesehatan," ucapnya.
Lebih lanjut, pemerintah diharapkan konsisten melakukan pembatasan wisatawan asing masuk Indonesia dan WNI yang berpergian dari luar negeri untuk menjalani karantina sesuai aturan.
Pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah selama libur natal dan tahun baru diharapkan mampu menekan potensi kenaikan kasus dan penularan Covid-19.
"Saya berharap pembatasan wisatawan asing yang masuk di Indonesia harus dilakukan dengan screening yang ketat, dan juga setiap WNI yang habis melakukan perjalanan dari luar negri harus di karantina sesuai ketentuan, jangan kasus seperti selebgram dan pejabat terulang Kembali," pungkas dia. (*)