Pengumuman Pasca Masa Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2 Dilakukan Hari Ini, Bisa Cek Melalui SSCASN

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Pasca Masa Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2 hari ini, cek di laman sscasn.bkn.go.id & gurupppk.kemdikbud.go.id pakai NIK & nomor peserta.
Pengumuman Pasca Masa Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2 hari ini, cek di laman sscasn.bkn.go.id & gurupppk.kemdikbud.go.id pakai NIK & nomor peserta.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Peserta yang tidak lolos Tahap 1 dan 2 dapat melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang pada Tahap 3 melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Adapun formasi yang dapat dipilih adalah seluruh formasi yang masih tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, peserta diwajibkan untuk tetap memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Guru 2021 Golongan I - XVII, Tunjangan, Hak Cuti dan Perlindungan PPPK

Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021:

Berikut Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dan Non-Guru (Tangkapan Layar Instagram @kemenpanrab)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.

Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.

Berikut ini penjelasan tiap kategori.

Baca juga: Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021, Berikut Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN

- Kategori 1

Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik.

Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini