Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bakal memeriksa Bahar Bin Smith terkait dugaan kasus ujaran kebencian pada Senin, 3 Januari 2022 mendatang.
Dia akan diperiksa di Polda Jawa Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan tersebut telah dikirimkan ke Bahar Bin Smith pada Kamis (30/12/2021) kemarin.
"Kita sampaikan kemarin telah melayangkan surat panggilan kepada saudara BS. Kemarin tanggal 30 Desember 2021, surat panggilan sudah diterima dan saudara BS akan diperiksa hari Senin 3 Januari 2022," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Ramadhan menyampaikan pemeriksaan Bahar Bin Smith setelah penyidik memeriksa 34 saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Ujaran Kebencian Kasus Bahar Bin Smith Berkaitan Ceramah di Bandung
Saksi yang diperiksa di antaranya pelapor dan saksi yang menyebarkan video ceramah Bahar Bin Smith tersebut.
Namun demikian, Ramadhan masih enggan untuk mengungkap identitas pelapor dalam kasus tersebut.
Hal yang pasti, kata dia, pelapor dianggap mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith.
Baca juga: FAKTA Viral Polisi Datangi Rumah Bahar bin Smith Disebut untuk Silaturahmi, Polda Jabar Membantah
"Pelapor adalah orang yang mengetahui ya. Secara umum pelapor itu adalah orang yang mengetahui adanya tindak pidana. Tentunya orang yang mengetahui, melihat, mendengar itu bisa dikatakan pelapor. Jadi melaporkan adanya sebuah tindak pidana ya," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (29/12/2021).
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangannya, Rabu (28/12/2021).
Baca juga: Polisi Naikkan Status Habib Bahar, Pengacara: Luar Biasa, Prosesnya Secepat Kilat
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.