TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dikutip dari laman Setkab, kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo; pada Rabu (22/09/2021).
Baca juga: Libur Tahun Baru, Semarang Zoo Tolak Ribuan Wisatawan Karena Terlalu Ramai
Baca juga: Libur Tahun Baru, Wisatawan Mulai Memadati Pantai Anyer
Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Dikutip dari SKB 3 Menteri, berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2022:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
Baca juga: Starter Pack yang Wajib Dibawa saat Libur Tahun Baru, Jangan Kendor yuk!
Baca juga: Hari Pertama Tahun 2022, Bupati Hendy Ajak Keluarga Kunjungi Wisata Edukasi Jember Mini Zoo
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember : Hari Raya Natal
Baca juga: Ratusan Kilogram Sampah Berserakan di Pantai Parangtritis Usai Perayaan Tahun Baru
Baca juga: Sejumlah Daerah di Kabupaten Pamekasan Madura Banjir Saat Malam Tahun Baru
Penentuan Cuti Bersama 2022:
Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut penentuan Cuti Bersama Tahun 2022:
- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Hari Libur Nasional