TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri beserta daftar lokasi karantina.
Ketentuan dan daftar lokasi karantina tersebut terdapat dalam Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 dalam surat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Surat tersebut diteken Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19), Letjen TNI Suharyanto, Sabtu (1/1/2022).
Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022, dengan ketentuan akan diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Dalam aturan tersebut menyebut, apabila Pegawai Pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat.
Baca juga: Aturan Karantina Terbaru dan Lokasinya, serta 9 Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri
Lebih lengkapnya, simak informasi berikut ini berdasarkan Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022:
A. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
2. Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan