TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan dilengkapi dengan protokol kesehatan.
Aturan dan protokol kesehatan saat PTM terbatas ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2O21, Nomor HK.0108/MENKES 6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pada Selasa (21/12/2021), SKB 4 Menteri ini ditetapkan oleh:
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim;
2. Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas;
3. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin;
4. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.
Baca juga: Kemendikbudristek: Guru Segera Divaksin untuk PTM Terbatas 100 Persen
Berikut aturan dan protokol kesehatan saat PTM terbatas berdasarkan SKB 4 Menteri:
Aturan PTM terbatas
1. Level 2 dan 1 (Pembelajaran tatap muka terbatas)
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari;
- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.