News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelajaran Tatap Muka

Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan Dilengkapi dengan Protokol Kesehatan

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cipinang Melayu 05, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Proses PTM 100 persen murid setiap kelas ini sudah diberlakukan seperti belajar mengajar umumnya sebelum ada pandemi Covid-19. Hanya saja, waktu proses belajar mengajar kali ini masih dibatasi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan dilengkapi dengan protokol kesehatan.

Aturan dan protokol kesehatan saat PTM terbatas ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2O21, Nomor HK.0108/MENKES 6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pada Selasa (21/12/2021), SKB 4 Menteri ini ditetapkan oleh:

1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim;

2. Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas;

3. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin;

4. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.

Baca juga: Kemendikbudristek: Guru Segera Divaksin untuk PTM Terbatas 100 Persen

Berikut aturan dan protokol kesehatan saat PTM terbatas berdasarkan SKB 4 Menteri:

Aturan PTM terbatas

1. Level 2 dan 1 (Pembelajaran tatap muka terbatas)

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari;

- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini