TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Pada Rabu (22/09/2021), diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Rakor juga turut dihadiri oleh Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Tenaga Kerja (Ida Fauziyah), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Baca juga: DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Februari Ada 2 Hari Libur
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dikutip dari setkab.go.id.
Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” tambahnya.
Menko PMK juga menerangkan, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disiapkan oleh Kementerian PANRB.
Daftar hari libur nasional tahun 2022
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri:
– 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi