Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah menerima sesuatu atau berdiskusi apapun terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah dengan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
Hal itu Azis tegaskan dalam sidang kasusnya di perkara dugaan penyuapan penyidik KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/1/2022).
"Saya tidak pernah menerima apapun dan diskusi apapun dari saudara Aliza maupun saudara Edy Sujarwo berkenan untuk pengurusan DAK ini," tegas Azis.
Azis mengklaim bahwa dirinya selaku pimpinan DPR mengetahui persis bahwa dalam mekanisme tata tertib dewan pada UU MD 3 Nomor 17 Tahun 2014, DPR sebagai pimpinan badan anggaran tak punya wewenang menentukan besaran DAK.
"Karena saya tahu yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib dewan, UU MD 3 Nomor 17 tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan badan anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya," ungkap dia.
Baca juga: Saksi Ungkap Aliza Gunado Sempat Curhat karena Tak Dilibatkan dalam Pengurusan DAK Lamteng
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap total senilai Rp3,619 miliar dengan rincian 3,099 miliar rupiah dan 36 ribu dolar AS, kepada eks Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Tujuan pemberian suap dimaksudkan agar Robin membantu 'mengamankan' perkara penyelidikan dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang saat itu sedang ditangani KPK.