TRIBUNNEWS.COM - Berikut link download Kalender tahun 2022 dalam artikel di bawah ini.
Kini, kita telah memasuki tahun baru 2022.
Nantinya, dengan kalender tahun 2022 ini, Anda dapat merencanakan jadwal kegiatan pada tahun 2022.
Selain itu, dalam artikel ini juga dilengkapi dengan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Baca juga: Kalender 2022: Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama yang Telah Ditetapkan Menurut SKB 3 Menteri
Link Download Kalender 2022
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Pemerintah telah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari setkab.go.id.
Baca juga: Peruntungan 12 Shio Menurut Kalender Tong Shu 2022: Shio Kelinci Makmur, Shio Ular Sangat Bagus
Baca juga: Kalender 2022: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, Harpitnas, dan Tanggal Cantik 2022
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022:
- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Penentuan Cuti Bersama 2022:
- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
(Tribunnews.com/Latifah)