News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dalam Sidang, Ahli Forensik Ungkap Ada Luka Tembak Merobek Jantung di Jasad Anggota Eks Laskar FPI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang ahli kedokteran forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.

Dalam persidangan, ketiga ahli tersebut menyatakan, jenazah enam Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Cikampek mengalami luka tembak di dada kiri, dan ada satu korban yang terkena tembakan di mata kiri. 

Bahkan saat melakukan autopsi, pihaknya menemukan adanya pendarahan hebat di jasad anggota eks Laskar FPI karena luka tembak yang merobek organ vital yakni jantung dan paru-paru.

Hal itu diungkapkan di antaranya oleh Farah P. Kaurow yang melalukan autopsi untuk jenazah Muhammad Suci Khadavi dan Muhammad Reza. Dirinya menemukan ada tiga luka tembak masuk pada dada kiri dan tiga luka tembak keluar pada punggung kiri Suci.

"Kami temukan adanya tiga buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri, 3 buah luka tembak keluar punggung sisi kiri," kata Farah, dalam persidangan Selasa (4/1/2022).

Tidak hanya itu, Farah juga menemukan adanya pendarahan pada rongga dada, organ paru dan jantung di jasad Suci Khadavi.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut Berdasarkan Hasil Visum Terdakwa Fikri Ramadhan Alami Luka Lebam

Hasil autopsi itu juga menunjukkan kalau Suci Khadavi meninggal karena pendarahan yang berlebihan akibat lesatan peluru panas yang merobek organ paru dan jantung.

"Akibat luka tembak di temukan pada dada yang merobek organ paru dan jantung shngga menyebabkan pendarahan hebat," kata Farah.

Selanjutnya, terkait proses autopsi terhadap jenazah Muhammad Reza, Farah menemukan adanya dua buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri, satu luka tembak keluar pada lengan atas sisi kiri, dan satu luka tembak keluar pada punggung sisi kiri.

Hal itu disampaikan Farah untuk menjawab pertanyaan jaksa soal apakah ada tanda-tanda kekerasan dan penyebab lain dari kematian Reza.

"Jenazah Muhammad Reza, saya temukan dua buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri, satu buah luka tembak keluar pada lengan atas sisi kiri, satu luka tembak keluar pada punggung sisi kiri," ucapnya.

Selanjutnya, ahli kedokteran forensik lainnya, yakni Arif Wahyono yang melalukan autopsi untuk jenazah Ahmad Sofian dan Fais Ahmad Syukur menemukan ada dua luka tembak masuk pada dada kiri kedua jenazah itu.

Kemudian, dua luka tembak keluar pada punggung Sofian. Selain itu, satu luka tembak pada lengan kiri dan paha kanan pada tubuh Fais.

Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Anggota Eks Laskar FPI, Jaksa Hadirkan 6 Ahli dari RS Polri

Arif menyatakan, tidak ada tembakan yang menyasar tulang dari kedua jenazah tersebut. Kendati demikian, tembakan itu mengenai organ vital. 

Hal ini diungkapkan Arif saat menjawab pertanyaan jaksa soal penyebab kematian Sofian dan Fais.

"Kesimpulan apa penyebab kematian pada dua orang tersebut?" tanya Jaksa. 

"Luka tembak pada dada yang mengenai jantung," jelas Arif. 

Terakhir yakni kesaksian ahli kedokteran forensik Asri M. Pralebda menemukan empat buah luka tembak masuk pada dada kiri dan luka tembak keluar di punggung kiri di jenazah anggota eks Laskar FPI lainnya yakni Luthfil Hakim.

Saat Asri membedah jenazah tersebut, ia juga mendapati organ vital dari Luthfil Hakim yang robek. Kendati begitu dia tidak menjelaskan organ vital bagian apa yang berdampak atas lesatan timah panas itu.

"Kemudian pada saat otopsi atau bedah mayat ditemukan organ vitalnya robek," kata Asri.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Kami Cari Kebenarannya

Asri juga turut melalukan autopsi untuk jenazah, Andi Oktaviawan. Saat itu pihaknya menemukan ada dua luka tembak masuk pada dada sebelah kiri dan luka tembak keluar pada punggung kiri. 

Asri juga menemukan satu luka tembak masuk pada mata kiri jenazah Andi.

"Untuk jenazah Andi dua buah luka tembak masuk di dada kiri, dua buah luka tembak  keluarnya di punggung sebelah kiri, kemudian satu luka tembak di daerah mata kiri, keluarnya di pelipis kiri," tukas Asri.

Kendati begitu, tidak ditemukan luka akibat tindak kekerasan bentuk lain yang dilakukan para terdakwa kepada anggota eks Laskar FPI.

Hal itu diungkapkan oleh Arif, saat menjawab pertanyaan anggota kuasa hukum kedua terdakwa.

Sebab menurut pihaknya, beredar kabar yang simpang siur soal adanya dugaan tindakan kekerasan lain yang dilakukan para terdakwa terhadap keenam jenazah.

"Apakah ini, sebetulnya untuk meluruskan karena banyak (kabar) yang simpang siur di media bahwa ada kuku dicabut, apakah ada luka-luka lain?," tanya kuasa hukum kedua terdakwa.

"Tidak ada," singkat Arif.

Baca juga: Jaksa Hadirkan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Eks Laskar FPI

"Berarti benar-benar penyebab kematian hanya luka tembak?," tanya lagi kuasa hukum memastikan.

"Iya benar," jawab Arif mengamini.

Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini