News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Sidang Lanjutan Unlawful Killing Anggota Eks Laskar FPI, Jaksa Hadirkan 6 Ahli dari RS Polri

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam orang ahli kedokteran RS Polri dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 6 ahli kedokteran dari Rumah Sakit (RS) Polri dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (4/1/2022).

Sebagai informasi, dalam perkara ini turut menjerat dua terdakwa anggota Polri yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella.

Jaksa menyebut, keseluruhan ahli yang dihadirkan ini, tiga di antaranya merupakan ahli kedokteran forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah 6 anggota eks Laskar FPI.

"Untuk enam orang ahli, tiga orang ahli terkait kedokteran forensik, satu (ahli) rekonstruksi, satu (ahli) melakukan visum, dan satu INAFIS," kata jaksa dalam persidangan.

Adapun keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut yakni di antaranya ahli Kedokteran Ver dr. Novia Theodor SITORUS; Ahli kedokteran Forensik Dr. Arif Wahyono, SP.F; Ahli DNA Irfan Rovik, S.Si; Ahli Kedokteran Forensik Dr. Farah P. Kaurow, S.PF; ahli Kedokteran Forensik dr. Asri M Pralebda; So.F; dan ahli INAFIS Eko Wahyu Bintoro, SH.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang dibuka oleh Majelis Hakim pukul 10.00 WIB, keseluruhan ahli yang dihadirkan dimintai keterangan secara bergantian satu-persatu.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Kami Cari Kebenarannya

Kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella turut hadir di dalam ruang sidang bersama tim penasihat hukum.

Keterangan Ahli Residu Bareskrim Polri

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Residu dari Bareskrim Mabes Polri Azizah Nur Istiadzah.

Dalam agenda mendengarkan keterangan ahli itu, Azizah mengungkapkan pihaknya menemukan adanya residu mesiu atau ampas peluru senjata api di bagian tubuh jenazah anggota eks Laskar FPI.

Kata Azizah, residu mesiu itu diduga bekas lesatan tembakan yang terjadi saat keributan antara anggota polisi dengan anggota laskar FPI.

Azizah menjelaskan, residu merupakan materil yang mengandung tiga unsur yakni timah, timbal, helium yang merupakan bekas pembakaran senjata api yang berasal dari bubuk mesiu.

Residu mesiu itu ditemukan di tubuh enam jenazah anggota Laskar FPI termasuk empat di antaranya yang tewas ditembak saat berada di mobil Xenia saat hendak perjalanan ke Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini