News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah syarat dan cara membuat akta kelahiran secara online bagi warga DKI Jakarta.

Download SPTJM Kelahiran klik di sini

- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga -Permendagri 9 Tahun 2016)

Download SPTJM Pasangan Suami Istri klik di sini

Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Akses dukcapil.kemendagri.go.id, Bisa Print Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online di alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

1. Buka laman alpukat-dukcapil.jakarta.go.id atau klik di sini

2. Jika belum punya akun, pilih daftar

Masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran

3. Jika sudah punya aku, pilih menu login

4. Pilih menu Tambah Permohonan

5. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI

6. Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik Simpan

7. Tutup Pesan yang ditampilkan.

8. Klik Browse, cari dokumen elektronik yang dibutuhkan, Klik Upload.

9. Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik Kirim Permohonan Jadwal

10. Klik Ya, bila tidak ada perubahan

11. Klik logo cetak, untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan

Panduan lebih lengkap dapat mengakses https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-akta-kelahiran.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini