Apapun yang terjadi, baik atau buruk, boneka yang sejatinya merupakan benda mati ini, pasti akan menerima apapun yang dilakukan pemiliknya.
Kemudian, Anda akan mulai merasakan semangat hidup dalam boneka ini dan mulai menyembuhkan diri sendiri.
Baca juga: Furi Harun Jelaskan Cara Merawat Spirit Doll, Perlu Ditawari Susu dan Camilan
Baca juga: Marak Fenomena Spirit Doll, MUI Ingatkan Boneka Bisa Jadi Benda Haram jika Dimaknai 2 Hal
Tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis memberi tanggapan terkait spirit doll.
Cholil Nafis menjelaskan bahwa dalam Islam, bermain dengan boneka diperbolehkan.
Menurutnya, bermain boneka bisa menjadi manfaat bagi anak-anak untuk melatih rasa tanggung jawab.
"Bermain boneka seperti hanya bentuk manusia dan hewan. Boleh-boleh saja sebagaimana bahkan barangkali melatih anak-anak kita untuk tanggung jawab memeliharanya," kata Cholil, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (4/1/2021).
Namun di sisi lain, Cholil mengingatkan boneka tersebut bisa menjadi benda yang haram jika dimaknai dengan 2 hal.
Pertama, ketika seseorang mempercayai boneka tersebut dapat memberikan keberuntungan.
Hal tersebut tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.
"Menjadi tidak boleh ketika boneka dipahami dua hal, yang pertama sebagai mistis punya keberuntungan, punya kekuatan."
"Sampai barangkali menggantungkan kekuatan pada boneka."
"Atau berlebihan, menganggap boneka itu bernyawa barangkali melebihi menyayangi orang lain. itu tidak boleh," tutur dia.
Kedua, boneka bisa menjadi benda haram jika pemiliknya menganggap boneka tersebut memberi kekuatan.