News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1: Hanya untuk Kategori Hijau dan Kuning

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bioskop Cinema XXI di mal Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masih sepi pengunjung, Kamis (16/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan masuk bioskop di daerah PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1, hanya untuk kategori hijau dan kuning.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (3/1/2022) oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Baca juga: Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall

Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di bioskop dalam Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022:

Level 3

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;

4. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Ilustrasi bioskop - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di bioskop, hanya untuk kategori hijau dan kuning. (Tribunnews.com)

Level 2

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini